Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 32/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 32 Tahun 2011 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2009-2014. Perubahan tersebut meliputi sistematika RPJMD yang diatur dalam Bab IV Pasal 4, yang mencakup penjelasan mengenai latar belakang, dasar hukum, hubungan antar dokumen, sistematika penulisan, maksud dan tujuan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Pasal 5 juga diubah, yang menyatakan bahwa uraian lebih lanjut tentang RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)