Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu Di Wilayah Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 8/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2016Tanggal Penetapan:22 Februari 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu Di Wilayah Tertentu
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku02 Maret 2016
Tanggal Penetapan22 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan pertanahan, khususnya pendaftaran peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu di beberapa kota di Indonesia untuk meningkatkan investasi. Ruang lingkup peraturan ini meliputi kegiatan pengecekan sertifikat, pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pendaftaran peralihan hak, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pengecekan sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan paling lama 1 hari kerja. Pembayaran BPHTB dan PPh dilakukan oleh pemohon paling lama 2 hari kerja. Pembuatan AJB dilakukan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan sanksi bagi PPAT yang melanggar ketentuan ini. Menteri dapat menunjuk PPAT Khusus untuk percepatan pembuatan AJB. Pendaftaran peralihan hak dilakukan setelah pengecekan sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPh, dan pembuatan AJB. Pemohon wajib menyerahkan bukti pembayaran pajak atau membuat surat pernyataan pembayaran, yang jika tidak benar, permohonannya batal demi hukum. Kepala Kantor Pertanahan langsung memproses pendaftaran peralihan hak dalam 2 hari kerja sejak permohonan diterima.

Pembayaran PBB dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran peralihan hak, dengan batas waktu 1 hari kerja bagi pemohon. Permohonan pelayanan diterima setelah persyaratan lengkap, dan pemohon menerima tanda terima. Biaya pelayanan dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jangka waktu penyelesaian pelayanan dihitung sejak berkas lengkap dan pembayaran lunas, kecuali jika terdapat sengketa atau masalah hukum lainnya. Pelayanan dapat dilakukan secara elektronik. Detail mengenai dasar hukum, persyaratan, biaya, waktu, dan produk pelayanan tercantum dalam lampiran peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pelayanan peralihan Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% (seratus persen) sahamnya berasal dari modal dalam negeri, dan luas tanahnya sampai dengan 5.000m² (lima ribu meter persegi) yang telah diterima lengkap, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. PPAT yang tidak memenuhi ketentuan pembuatan Akta Jual Beli dikenakan sanksi.