di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu Di Wilayah Tertentu
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 8/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan pertanahan, khususnya pendaftaran peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) tertentu di beberapa kota di Indonesia untuk meningkatkan investasi. Ruang lingkup peraturan ini meliputi kegiatan pengecekan sertifikat, pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pendaftaran peralihan hak, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pengecekan sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan paling lama 1 hari kerja. Pembayaran BPHTB dan PPh dilakukan oleh pemohon paling lama 2 hari kerja. Pembuatan AJB dilakukan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan sanksi bagi PPAT yang melanggar ketentuan ini. Menteri dapat menunjuk PPAT Khusus untuk percepatan pembuatan AJB. Pendaftaran peralihan hak dilakukan setelah pengecekan sertifikat, pembayaran BPHTB dan PPh, dan pembuatan AJB. Pemohon wajib menyerahkan bukti pembayaran pajak atau membuat surat pernyataan pembayaran, yang jika tidak benar, permohonannya batal demi hukum. Kepala Kantor Pertanahan langsung memproses pendaftaran peralihan hak dalam 2 hari kerja sejak permohonan diterima.
Pembayaran PBB dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran peralihan hak, dengan batas waktu 1 hari kerja bagi pemohon. Permohonan pelayanan diterima setelah persyaratan lengkap, dan pemohon menerima tanda terima. Biaya pelayanan dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jangka waktu penyelesaian pelayanan dihitung sejak berkas lengkap dan pembayaran lunas, kecuali jika terdapat sengketa atau masalah hukum lainnya. Pelayanan dapat dilakukan secara elektronik. Detail mengenai dasar hukum, persyaratan, biaya, waktu, dan produk pelayanan tercantum dalam lampiran peraturan ini.