Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 1/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2020Tanggal Penetapan:5 Maret 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tanggal Berlaku05 Maret 2020
Tanggal Penetapan05 Maret 2020
Tempat PenetapanOndong Siau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui dan memperjelas definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Pajak Daerah, Badan, Pajak Hotel, Hotel, Pajak Restoran, Restoran, Pajak Hiburan, Hiburan, Pajak Reklame, Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Air Tanah, NJOP, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak yang terutang, Pemungutan, SPPD, SSPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  2. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pasal 54 diubah terkait jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak.
  3. SPTPD: Pasal 56 diubah terkait penyampaian SPTPD dan pengisian SSPD.
  4. Penerbitan SKPDKB: Pasal 57 diubah terkait penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN serta sanksi administratif yang dikenakan.
  5. Pembayaran Pajak: Pasal 60 diubah terkait pembayaran pajak yang dapat diangsur atau ditunda dengan dikenakan bunga.
  6. Penerbitan STPD: Pasal 63 diubah terkait penerbitan STPD jika terdapat kekurangan pembayaran pajak atau sanksi administratif.
  7. Jatuh Tempo Pembayaran: Pasal 64 diubah terkait tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.
  8. Pembetulan: Pasal 65 diubah terkait pembetulan kesalahan dalam penerbitan surat-surat pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
  9. Keberatan: Pasal 66 diubah terkait pengajuan keberatan terhadap surat ketetapan pajak.
  10. Keputusan Atas Keberatan: Pasal 67 diubah terkait jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan.
  11. Banding: Pasal 68 diubah terkait pengajuan banding ke Pengadilan Pajak.
  12. Pengembalian Kelebihan Pajak: Pasal 70 diubah terkait permohonan pengembalian kelebihan pajak.
  13. Kedaluwarsa Penagihan Pajak: Pasal 72 diubah terkait jangka waktu kedaluwarsa penagihan pajak.
  14. Kerahasiaan Jabatan: Pasal 76 diubah terkait larangan bagi pejabat untuk memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.

(-)

(-)