Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 29/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 29 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 September 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Cadangan
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 September 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk membiayai program dan kegiatan daerah yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk menyediakan dana yang cukup untuk membiayai program pembangunan jalan dan jembatan, serta kegiatan pembebasan tanah jalan lingkar utara Kota Pasuruan.

Dana cadangan ini akan digunakan untuk membiayai program pembangunan jalan dan jembatan, serta kegiatan pembebasan tanah jalan lingkar utara Kota Pasuruan. Besaran dana cadangan yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah). Dana ini bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyisihan dilakukan setiap tahun anggaran mulai dari Tahun Anggaran 2011 hingga Tahun Anggaran 2014 dengan rincian yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan program/kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan ditetapkan pada tahun 2014. Penggunaan dana cadangan ditujukan untuk pemberian ganti rugi kepada pihak yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang terkena pembangunan jalan lingkar utara Kota Pasuruan. Pengelolaan dana cadangan meliputi pencantuman pengeluaran dalam APBD, pembukuan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), serta penempatan dana dalam portofolio deposito yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah pada Bank Umum Pemerintah yang sehat dan ditunjuk oleh Walikota. Hasil dari penempatan dalam portofolio akan menambah dana cadangan.

(-)

(-)