Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 8/2022 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Maret 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku28 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang geologi kelautan. Balai Besar ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Geologi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Balai Besar ini bertujuan untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bidang geologi kelautan, serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah dan dinamika perkembangan organisasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan bertugas melaksanakan survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
  2. Fungsi Balai Besar meliputi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan survei dan pemetaan, pengelolaan data dan informasi teknis, pelayanan jasa survei dan pemetaan, pengelolaan sarana dan prasarana, pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
  3. Susunan organisasi Balai Besar terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum memiliki tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.

(-)

(-)