Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 276 Tahun 1952 ini menetapkan pengangkatan perutusan Republik Indonesia untuk menghadiri General Conference 7th Session UNESCO di Paris dari tanggal 12 November 1952 hingga 10 Desember 1952. Perutusan tersebut terdiri dari tiga anggota, yaitu Mr. Anak Agung Gde Agung sebagai Ketua, Imrad Idris, dan Njonja A.M. Waworuntu sebagai anggota. Ketua Perutusan diberikan uang harian sesuai peraturan yang berlaku dan biaya perjalanan dari Brussel ke Paris ditanggung oleh Pemerintah. Ketua juga mendapat uang representasi dan diizinkan mengeluarkan dana untuk pekerjaan sekretariat. Setelah konferensi, Ketua harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden dan menteri terkait dalam waktu satu bulan.