Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 276 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 276 Tahun 1952 tentang Penunjukan Perutusan RI Ke General Conference 7th Session Unesco Di Paris

Juga dikenal sebagai: Keppres 276/1952 · Keppres No. 276 Tahun 1952 · Keppres Nomor 276 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 November 1952
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Perutusan RI Ke General Conference 7th Session Unesco Di Paris
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 November 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 276 Tahun 1952 ini menetapkan pengangkatan perutusan Republik Indonesia untuk menghadiri General Conference 7th Session UNESCO di Paris dari tanggal 12 November 1952 hingga 10 Desember 1952. Perutusan tersebut terdiri dari tiga anggota, yaitu Mr. Anak Agung Gde Agung sebagai Ketua, Imrad Idris, dan Njonja A.M. Waworuntu sebagai anggota. Ketua Perutusan diberikan uang harian sesuai peraturan yang berlaku dan biaya perjalanan dari Brussel ke Paris ditanggung oleh Pemerintah. Ketua juga mendapat uang representasi dan diizinkan mengeluarkan dana untuk pekerjaan sekretariat. Setelah konferensi, Ketua harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden dan menteri terkait dalam waktu satu bulan.

(-)

(-)