Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16

Juga dikenal sebagai: UU 24/1948 · UU No. 24 Tahun 1948 · UU Nomor 24 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 1948Tanggal Penetapan:13 Agustus 1948
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 1948
Tanggal Penetapan13 Agustus 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini memperpanjang masa berlaku beberapa Peraturan Dewan Pertahanan Negara (DPN) yang awalnya berlaku hingga 11 Juli 1948, diperpanjang hingga 11 Oktober 1948. Peraturan-peraturan DPN yang diperpanjang meliputi:

  1. No. 5 tentang pejabat pos, telegraf dan telepon dalam keadaan bahaya;
  2. No. 7 jo. No. 31 tentang penilik pos, telegraf dan telepon;
  3. No. 8 jo. No. 34 tentang pesawat penerimaan radio;
  4. No. 9 jo. No. 34 tentang pemancar radio;
  5. No. 11 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan;
  6. No. 16 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran filem.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1948.

(-)

(-)