di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 7/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, mulai dari fungsi dan klasifikasi, persyaratan administratif dan teknis, penyelenggaraan, peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, hingga pembinaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi bangunan gedung berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau campuran), serta persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan informasi mengenai rencana tata ruang, memberikan bantuan teknis, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi IMB, tata cara penerbitan IMB dan SLF, serta peran masyarakat dalam proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.