Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/PER/M.KOMINFO/3/2012 · Permenkominfo No. 7/PER/M.KOMINFO/3/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:14 Maret 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan14 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan latar belakang perkembangan teknologi dan informasi yang berdampak pada sistem pembayaran, khususnya instrumen elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis tertentu. Pelaksanaan pengujian kartu tersebut harus berpedoman pada persyaratan teknis yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)