Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 2/2018 · Perda Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2018Tanggal Penetapan:18 Januari 2018
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku18 Januari 2018
Tanggal Penetapan18 Januari 2018
Tempat PenetapanEnrekang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, serta mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan agar terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, tepat guna, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pencegahan (primer, sekunder, dan tersier) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Sasaran pencegahan yang meliputi keluarga, satuan pendidikan, lingkungan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Perangkat Daerah (PD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, pemondokan/asrama, media massa, dan tempat ibadah.
  3. Upaya pencegahan yang dilakukan melalui masing-masing sasaran tersebut, seperti pendidikan keagamaan dalam keluarga, kurikulum muatan lokal di satuan pendidikan, pembentukan tim penanggulangan di masyarakat, sosialisasi oleh organisasi kemasyarakatan, pengawasan di lingkungan kerja PD dan DPRD, serta pengawasan di badan usaha dan pemondokan.
  4. Hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan.
  5. Pembentukan Forum Komunikasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
  6. Pendanaan kegiatan pencegahan yang bersumber dari APBD dan sumbangan pihak lain.
  7. Kewajiban pelaporan oleh Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan/asrama yang tidak memenuhi kewajibannya. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha.