di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 12/2019 · Peraturan BIG No. 12 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengubah ketentuan mengenai susunan Tim Kerja Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi. Perubahan tersebut meliputi penataan kembali anggota tim kerja Provinsi dan Sekretaris dalam Tim Kerja Kabupaten/Kota. Secara khusus, perubahan dilakukan pada Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) huruf a dari Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017. Sekretaris Tim Kerja Kabupaten/Kota yang sebelumnya dijabat oleh pejabat administrator yang membidangi urusan pemerintahan, diubah menjadi pejabat administrator di pemerintah kabupaten/kota yang membidangi urusan tata pemerintahan. Anggota Tim Kerja Kabupaten/Kota terdiri atas unsur perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota yang membidangi urusan agraria, tata ruang, perencanaan pembangunan daerah, kelautan, pekerjaan umum, pendidikan, dan kebudayaan; dinas kemiliteran terkait pemetaan; dan perguruan tinggi yang mempunyai fakultas bahasa, sastra, dan/atau ilmu kebumian yang terkait dengan penamaan Rupabumi.