Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2003 tentang Teknis Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan hasil guna zakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Zakat: Zakat maal (harta) dan zakat fitrah (pribadi).
- Pengumpulan Zakat: Dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ dan LAZ dapat menerima infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat. Pegawai dengan penghasilan di atas Rp. 1.000.000 dianjurkan membayar zakat profesi 2,5%.
- Penyaluran Zakat: Disalurkan kepada mustahiq (penerima zakat) berdasarkan skala prioritas. Hasil infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dapat diprioritaskan untuk usaha produktif.
- Kewenangan Pengumpulan Zakat: BAZ Kabupaten mengumpulkan zakat dari instansi pemerintah dan swasta tingkat kabupaten. BAZ Kecamatan mengumpulkan dari instansi pemerintah dan swasta, perusahaan kecil, pedagang di tingkat kecamatan. UPZ di desa/kelurahan mengumpulkan zakat fitrah dan zakat lainnya.
- Anggaran Operasional BAZ: Bersumber dari APBD Kabupaten dan dana zakat bagian amil.
- Pengawasan dan Pelaporan: Pengawasan dilakukan oleh unsur pengawas di semua tingkatan BAZ. BAZ Kecamatan melapor ke BAZ Kabupaten, dan BAZ Kabupaten melapor ke DPRD.