Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran serta keadaan yang menyebabkan perlunya penganggaran ulang antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis kinerja. Selain itu, Sisa Lebih Tahun Anggaran (SILPA) sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.112.519.204.515,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.183.796.860.955,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.