Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 05/2018 · Perda Kabupaten Luwu No. 05 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanBelopa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Luwu. Latar belakangnya adalah bahwa sektor pertanian merupakan tumpuan utama masyarakat Luwu, namun alih fungsi lahan pertanian pangan mengancam ketahanan pangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  2. Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
  4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
  5. Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
  6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
  7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak.
  8. Mempertahankan keseimbangan ekologis.
  9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial mencakup penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung LP2B, dan pemanfaatan LP2B dengan konservasi tanah dan air. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik lahan, serta pembinaan dan pengendalian LP2B melalui insentif dan disinsentif. Alih fungsi lahan diatur secara ketat, hanya diizinkan untuk kepentingan umum dengan persyaratan tertentu dan penyediaan lahan pengganti.

1. RTRW Kabupaten yang belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (Dua) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, sedangkan RTRW Kabupaten sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilakukan oleh Bupati sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah RTRW Kabupaten.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam Pasal 16, Pasal 25, Pasal 31 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.