di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 05/2018 · Perda Kabupaten Luwu No. 05 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Luwu. Latar belakangnya adalah bahwa sektor pertanian merupakan tumpuan utama masyarakat Luwu, namun alih fungsi lahan pertanian pangan mengancam ketahanan pangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
Ketentuan substansial mencakup penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung LP2B, dan pemanfaatan LP2B dengan konservasi tanah dan air. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik lahan, serta pembinaan dan pengendalian LP2B melalui insentif dan disinsentif. Alih fungsi lahan diatur secara ketat, hanya diizinkan untuk kepentingan umum dengan persyaratan tertentu dan penyediaan lahan pengganti.