Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Percetakan Dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 19/2011 · Perda Kota Semarang No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Percetakan Dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang Tahun 2011
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah Percetakan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan perusahaan daerah dalam pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari tambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat keuangan Perusahaan Daerah Percetakan dan PDAM agar lebih efektif, efisien, profesional, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penambahan modal kepada PDAM Kota Semarang sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2011.
  2. Penambahan modal kepada Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Tahun Anggaran 2011.
  3. Sumber dana untuk tambahan penyertaan modal berasal dari APBD Tahun 2011.
  4. Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Badan Pengawas Perusahaan Daerah Percetakan dan PDAM.
  5. Laba yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan pendapatan asli daerah dan disetorkan ke kas daerah.
  6. Perusahaan Daerah Percetakan dan PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Pemerintah Daerah.

(-)

(-)