Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kecamatan Cisoka Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, Kecamatan Takokak, Kecamatan Tanggeung, Kecamatan Agrabinta, Kecamatan Naringgul Di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Banjarwangi, Dan Kecamatan Talegong Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: PP 12/1983 · PP No. 12 Tahun 1983 · PP Nomor 12 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 1983Tanggal Penetapan:26 April 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan Cisoka Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, Kecamatan Takokak, Kecamatan Tanggeung, Kecamatan Agrabinta, Kecamatan Naringgul Di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, Kecamatan Selaawi, Kecamatan Leuwigoong, Kecamatan Cibalong, Kecamatan Banjarwangi, Dan Kecamatan Talegong Di Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 1983
Tanggal Penetapan26 April 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan membentuk sepuluh kecamatan baru. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah dan pertambahan jumlah penduduk di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, Cianjur, dan Garut. Kecamatan yang dibentuk adalah Cisoka, Takokak, Tanggeung, Agrabinta, Naringgul, Selaawi, Leuwigoong, Cibalong, Banjarwangi, dan Talegong. Setiap kecamatan memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di salah satu desa dalam wilayahnya. Perubahan desa yang tidak mengubah batas kecamatan diatur oleh Menteri Dalam Negeri, sementara pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah.

(-)

(-)