Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 9/2018 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2018Tanggal Penetapan:8 Oktober 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku08 Oktober 2018
Tanggal Penetapan08 Oktober 2018
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang ini dibuat dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya Pemerintah Kota Magelang untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah melalui penambahan penyertaan modal pada Bank Jateng.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Besaran penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jateng pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah), yang bersumber dari setoran tunai APBD dan setoran sharing (berbagi) Aset Manajemen Unit.
  2. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Bank Jateng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Bank Jateng berhak memperoleh dukungan berupa penambahan Modal Daerah.
  4. Pemerintah Daerah wajib memberikan Modal Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Bank Jateng wajib mengelola Modal Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jateng, yang mencakup besaran sumber dana, pelaksanaan penambahan modal, serta hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Bank Jateng.

(-)

(-)