Qanun ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan.
Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp.1.664.040.327.500,00 yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp.1.875.072.975.822,12 yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, dengan jumlah pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp. 211.032.648.322,12. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.