Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 9/2012 · Perda Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2012Tanggal Penetapan:22 November 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku23 November 2012
Tanggal Penetapan22 November 2012
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2006 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Ketapang, yang meliputi semua barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di dalam maupun di luar wilayah kabupaten. Pengelolaan ini mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai pengelola, Kepala Satuan Kerja/Unit Pengelola Aset Daerah sebagai pembantu pengelola, serta Kepala SKPD sebagai pengguna barang.
  2. Perencanaan dan Penganggaran: SKPD menyusun rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, yang kemudian dibahas dan ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).
  3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Pemanfaatan: Barang milik daerah dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG).
  5. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.