Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan kelurahan di Kota Depok. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dengan lebih cepat. Hal ini didasari oleh telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan perlu disesuaikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat-syarat pembentukan kelurahan, yang meliputi jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 KK, luas wilayah minimal 3 km², wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan seperti kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Pembentukan kelurahan dapat dilakukan melalui penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih. Proses pembentukan kelurahan dapat diinisiasi oleh masyarakat atau Pemerintah Kota, dengan mekanisme yang berbeda untuk masing-masing prakarsa. Pembiayaan pembentukan kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.