Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 4/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2005Tanggal Penetapan:14 Maret 2005
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku15 Maret 2005
Tanggal Penetapan14 Maret 2005
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor, yang menyatakan kewenangan, tugas, dan fungsi pengelolaan pasar masih tetap dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sampai dengan berlakunya Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor. Latar belakang pendirian perusahaan daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan pasar dan meningkatkan pendapatan asli daerah secara profesional dan transparan. Pendirian ini juga merupakan implementasi dari Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 33 Tahun 2004.

Tujuan pendirian Perusahaan Daerah Pasar adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pasar, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dan/atau melakukan pengembangan usaha dengan membentuk badan usaha lain.

Tugas pokok perusahaan daerah adalah melaksanakan pelayanan umum dan pembangunan pasar dalam pengelolaan pasar, membina pedagang pasar, serta ikut membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar. Fungsi perusahaan daerah meliputi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan bangunan pasar; penataan dan pengelolaan pasar beserta fasilitas lainnya; pembinaan pedagang pasar; dan ikut membantu menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.

Modal awal perusahaan daerah adalah Rp. 5.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurus perusahaan daerah terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, merencanakan program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan direksi dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengelolaan perusahaan daerah.

1. Semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan peraturan perundang-undangan yang baru. 2. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasionalisasi perusahaan daerah agar tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan. 3. Untuk menjaga kesinambungan pengelolaan pasar, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan daerah harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan, dan Dokumentasi (P3D) sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)