Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 02 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 02 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 02/2012 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 02 Tahun 2012 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 02 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya upaya antisipasi dan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir, dan terpadu untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam, non-alam, dan sosial.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, pengembangan kebijakan pengurangan resiko bencana, pengintegrasian pengurangan resiko bencana dalam program pembangunan daerah, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, serta pemulihan kondisi dari dampak bencana. Pemerintah Daerah berwenang menyusun perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, menentukan status keadaan darurat bencana, menjalin kerjasama dengan pihak lain, mengatur penggunaan teknologi beresiko bencana, mengerahkan sumberdaya, merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan, dan melakukan pengawasan terhadap pengumpulan dan penyaluran bantuan.

Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh ganti kerugian akibat bencana. Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan mendapatkan izin dalam pengumpulan bantuan. Lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional juga memiliki hak dan kewajiban terkait penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana. Tahap pra-bencana meliputi perencanaan, pengurangan resiko, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis resiko bencana, penegakkan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis dan operasional. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana vital. Tahap pasca-bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah, dengan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD dan menggunakan dana siap pakai pada saat tanggap darurat. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua program kegiatan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Kota Tangerang Selatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dangan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan beresiko tinggi, yang tidak dilengkapi analisis resiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).