Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 9/2015 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Badan Usaha Milik DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Perubahan ini menetapkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara adalah sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah). Jika penyertaan modal telah melebihi jumlah tersebut, akan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi.

(-)

(-)