Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 ini menetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri terkait. BSN memiliki tugas utama dalam pelaksanaan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi utama BSN meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional terkait pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Struktur organisasi BSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, akreditasi, serta pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Selain itu, BSN juga memiliki Inspektorat untuk pengawasan intern dan pusat-pusat pendukung untuk melaksanakan tugas dan fungsi teknis.