Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 12/2011 · Perda Kota Mataram No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2011Tanggal Penetapan:10 November 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku10 November 2011
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanMataram

Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2006 tentang Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Mataram dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Mataram ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Mataram sebagai Kota Pendidikan, Perdagangan dan Jasa, Industri, serta Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal yang Didukung dengan Prasarana dan Sarana Perkotaan yang Seimbang dan Berwawasan Lingkungan. Untuk mencapai tujuan ini, peraturan ini mengatur pengembangan struktur ruang wilayah kota yang meliputi pengembangan pusat pelayanan kota dan sistem jaringan prasarana kota. Kebijakan pengembangan pusat pelayanan kota mencakup pemantapan fungsi Kota Mataram sebagai Ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat dan penetapan pusat-pusat pelayanan kota secara merata. Pengembangan sistem jaringan prasarana kota meliputi pengembangan sistem jaringan dan infrastruktur perkotaan terpadu, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan aksesibilitas dan sistem jaringan transportasi, serta pengembangan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, air limbah, persampahan, drainase, jalan pejalan kaki, dan jalur evakuasi bencana. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengembangan pola ruang wilayah kota yang meliputi pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan kawasan budidaya. Kawasan lindung meliputi kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar mata air, ruang terbuka hijau, cagar budaya, dan rawan bencana. Kawasan budidaya meliputi perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, ruang terbuka non hijau, ruang evakuasi bencana, kegiatan sektor informal, pendidikan, kesehatan, peribadatan, pertahanan dan keamanan, serta pertanian. Terakhir, peraturan ini menetapkan kawasan strategis kota dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi serta daya dukung lingkungan hidup.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Izin pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal berikut dapat dikenakan sanksi pidana: 1. Pasal 58 ayat (2) huruf b 2. Pasal 58 ayat (3) huruf b 3. Pasal 59 ayat (2) huruf c 4. Pasal 59 ayat (3) huruf c 5. Pasal 59 ayat (4) huruf d 6. Pasal 60 ayat (4) huruf c, huruf e, dan huruf i 7. Pasal 61 ayat (2) huruf b 8. Pasal 62 huruf e, huruf f, dan huruf g 9. Pasal 63 ayat (2) huruf c, huruf f, dan huruf g 10. Pasal 64 ayat (2) huruf c 11. Pasal 64 ayat (3) huruf c 12. Pasal 69 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c 13. Pasal 69 ayat (3) huruf d 14. Pasal 69 ayat (4) huruf d 15. Pasal 69 ayat (6) huruf b 16. Pasal 69 ayat (7) huruf c 17. Pasal 72 huruf h, huruf k, dan huruf n 18. Pasal 73 huruf e 19. Pasal 74 huruf e dan huruf f 20. Pasal 78 huruf g dan huruf h 21. Pasal 82 huruf e dan huruf f 22. Pasal 83 huruf c 23. Pasal 97