Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyediakan instrumen kebijakan untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Lampung Tengah. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengelola pendapatan dan perizinan.
- **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk menyediakan tempat sampah, memilah sampah, dan membayar retribusi.
- **Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah:** Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan dan pewadahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, dan pemrosesan akhir sampah.