Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2025 tentang STANDAR HARGA SATUAN, ANALISIS STANDAR BELANJA DAN STANDAR TEKNIS TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 27/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 27 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2025Tanggal Penetapan:10 September 2025
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaSTANDAR HARGA SATUAN, ANALISIS STANDAR BELANJA DAN STANDAR TEKNIS TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku10 September 2025
Tanggal Penetapan10 September 2025
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan, Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2024 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan, Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2025 Nomor 10).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar berjalan tertib, lancar, berdayaguna, dan berhasil guna. Kebijakan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan (SHS), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Teknis untuk Tahun Anggaran 2025. SHS mencakup harga satuan barang, jasa, honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan. SHS berfungsi sebagai batas tertinggi dalam pelaksanaan APBD, namun dapat dilampaui dalam kondisi tertentu seperti kenaikan harga pasar. Jika harga satuan belum diatur, dapat berpedoman pada standar kementerian atau harga pasar melalui survei. ASB terdiri dari ASB fisik dan non fisik yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program/kegiatan. ASB disusun dengan mempedomani SHS dan menjadi acuan dalam menentukan estimasi biaya pada RKA-SKPD. Selain itu, Standar Teknis ditetapkan sebagai standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya untuk kegiatan fisik maupun non fisik di lingkungan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)