Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sebagai landasan pengelolaan universitas. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kinerja UNG dan mengganti peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.
Statuta ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
- Identitas UNG: Asas, visi, misi, tujuan, dan nilai-nilai dasar UNG.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:
- Pendidikan: Program akademik, vokasi, dan profesi, kurikulum, sistem kredit semester, penilaian, penerimaan mahasiswa, bahasa pengantar, yudisium, dan wisuda.
- Penelitian: Jenis penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, dan pemanfaatannya.
- Pengabdian kepada Masyarakat: Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengabdian.
- Kode Etik dan Etika Akademik: Kode etik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan etika akademik.
- Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan.
- Gelar dan Penghargaan: Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan penghargaan.
- Mahasiswa dan Alumni: Hak dan kewajiban mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, dan peran alumni.
- Sistem Pengelolaan:
- Organisasi UNG: Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
- Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organisasi.
- Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal.
- Dosen dan Tenaga Kependidikan: Status kepegawaian, jenjang jabatan akademik, dan persyaratan.
- Pengelolaan Sarana dan Prasarana.
- Pengelolaan Anggaran.
- Sistem Penjaminan Mutu: Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal (akreditasi).
- Bentuk Peraturan di UNG: Peraturan Senat dan Peraturan Rektor.
- Pendanaan dan Kekayaan: Sumber pendanaan dan pengelolaan kekayaan UNG.
- Kerja Sama: Prinsip, tujuan, dan bentuk kerja sama UNG dengan pihak lain.
Statuta ini menjadi pedoman dasar bagi pengelolaan UNG dan penyusunan peraturan operasional di lingkungan universitas.