Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 34/2024 · Permendikbudriset No. 34 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Negeri Gorontalo
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan15 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 82 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1919).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sebagai landasan pengelolaan universitas. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kinerja UNG dan mengganti peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.

Statuta ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:

  1. Identitas UNG: Asas, visi, misi, tujuan, dan nilai-nilai dasar UNG.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:
    • Pendidikan: Program akademik, vokasi, dan profesi, kurikulum, sistem kredit semester, penilaian, penerimaan mahasiswa, bahasa pengantar, yudisium, dan wisuda.
    • Penelitian: Jenis penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, dan pemanfaatannya.
    • Pengabdian kepada Masyarakat: Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengabdian.
    • Kode Etik dan Etika Akademik: Kode etik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan etika akademik.
    • Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan.
    • Gelar dan Penghargaan: Pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan penghargaan.
    • Mahasiswa dan Alumni: Hak dan kewajiban mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, dan peran alumni.
  3. Sistem Pengelolaan:
    • Organisasi UNG: Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
    • Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organisasi.
    • Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal.
    • Dosen dan Tenaga Kependidikan: Status kepegawaian, jenjang jabatan akademik, dan persyaratan.
    • Pengelolaan Sarana dan Prasarana.
    • Pengelolaan Anggaran.
  4. Sistem Penjaminan Mutu: Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal (akreditasi).
  5. Bentuk Peraturan di UNG: Peraturan Senat dan Peraturan Rektor.
  6. Pendanaan dan Kekayaan: Sumber pendanaan dan pengelolaan kekayaan UNG.
  7. Kerja Sama: Prinsip, tujuan, dan bentuk kerja sama UNG dengan pihak lain.

Statuta ini menjadi pedoman dasar bagi pengelolaan UNG dan penyusunan peraturan operasional di lingkungan universitas.

1. Semua organ UNG yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNG sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Mahasiswa yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi. 2. Tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.