Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 2/2018 · Perda Kabupaten Landak No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 10)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Landak dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, serta untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pelaku usaha perkebunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari kegiatan usaha perkebunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kemitraan usaha perkebunan yang dilakukan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan, yang harus dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Bupati. Perjanjian kemitraan ini harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, upaya pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
  2. Pola kerjasama kemitraan usaha perkebunan meliputi bidang penyediaan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi, operasional, kepemilikan saham, dan jasa pendukung lainnya.
  3. Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30% plasma dan 70% inti dari total luas areal kebun yang diusahakan. Fasilitasi ini dilakukan melalui pola kredit dan harus dilaporkan kepada Bupati.
  4. Pabrik kelapa sawit wajib membeli tandan buah segar (TBS) pekebun kelapa sawit melalui koperasi/kelompok pekebun/kelompok tani kelapa sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Gubernur, dengan pengecualian apabila bahan baku pabrik kelapa sawit sudah mencapai maksimum kapasitas.
  5. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
  6. Pabrik kelapa sawit dilarang membeli TBS pekebun kelapa sawit yang telah terikat kemitraan dengan pabrik kelapa sawit perusahaan lain.

1. Dalam hal perusahaan yang belum melaksanakan Pola 30% plasma dan 70% inti, agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lambat 2 (dua) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)