di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2016 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut disusun sebagai gambaran historis terhadap regulasi yang tercantum dalam Berita Negara No. 185 Tahun 2016 — Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Tidak terdapat keterangan tanggal pencabutan atau dinyatakannya tidak berlaku di dalam dokumen yang diberikan. Dokumen ini sendiri merupakan Peraturan Menteri yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan (5 Februari 2016) menurut teks aslinya.
Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini tidak berlaku, maka tanggal efektif pencabutan/penonaktifan harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM atau Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengetahui: tanggal pencabutan, jenis dokumen pencabut (mis. Peraturan Menteri pengganti, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden), serta nomor dan tanggal penetapannya.
Tidak dapat dipastikan dari dokumen ini sendiri. Dokumen tidak menyebut penggantinya. Untuk memastikan apakah ada Peraturan Menteri ESDM atau peraturan lain yang menggantikan atau merevisi ketentuan ini, perlu pengecekan ke:
Berita Negara Republik Indonesia;
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM;
Daftar Peraturan di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Jika ada peraturan pengganti, biasanya pengganti tersebut akan mencantumkan ketentuan penangguhan/pencabutan terhadap Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2016 secara eksplisit; tanpa dokumen pengganti, tidak dapat disimpulkan detail substantif perubahan.
Peraturan ini secara eksplisit mencabut Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 dan Peraturan Direktur Jenderal tentang tata cara evaluasi permohonan rekomendasi sebagaimana tercantum pada Pasal 28 huruf a dan b ketika mulai berlaku (5 Februari 2016).
Selain itu, dokumen merujuk pada sejumlah peraturan yang lebih tinggi (UU dan PP) serta peraturan kementerian terkait (mis. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M‑DAG/PER/2015), tetapi teks ini tidak mencatat amandemen internal lebih lanjut pada teksnya sendiri. Untuk mengetahui riwayat perubahan selanjutnya hingga saat dinyatakan tidak berlaku, perlu verifikasi pada catatan perubahan resmi di JDIH.
Catatan penting: Karena status saat ini adalah tidak berlaku, setiap rujukan hukum praktis harus diverifikasi terhadap peraturan pengganti atau dokumen pencabut resmi.
Tujuan utama adalah mengatur tata cara dan persyaratan pemberian Rekomendasi untuk pelaksanaan penjualan/ekspor mineral hasil pengolahan dan pemurnian agar proses ekspor terkoordinasi dengan upaya peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Latar belakang kebijakan mencakup penerapan prinsip pengutamaan pemasokan dalam negeri, peningkatan nilai tambah melalui pemurnian di dalam negeri, pengawasan pemenuhan kewajiban lingkungan, serta pemastian cadangan dan pasokan untuk fasilitas pemurnian.
Kewajiban pemohon — mengajukan permohonan Rekomendasi/perpanjangan dengan melampirkan dokumen lengkap: RoA/CoA dari surveyor independen, bukti pembayaran PNBP, sertifikat Clear and Clean (jika relevan), rencana pembangunan fasilitas pemurnian, bukti penempatan jaminan kesungguhan, laporan lingkungan, audit serapan investasi, rencana penjualan (HS/pos tarif, pelabuhan, negara tujuan), dll.
Kewajiban penempatan jaminan kesungguhan — penempatan pada bank pemerintah dalam bentuk rekening bersama (escrow), dengan besaran umumnya 5% dari nilai investasi baru atau sisa nilai investasi belum terealisasi.
Hak pemohon — memperoleh Rekomendasi/Persetujuan Ekspor bila memenuhi persyaratan; hak untuk mengajukan perpanjangan; hak mengajukan pencairan jaminan sesuai kemajuan pembangunan (ketentuan ambang: pencairan penuh bila >70% capaian dalam ketentuan Pasal 27).
Kewenangan administrasi — Direktur Jenderal atas nama Menteri memberi persetujuan/penolakan dalam jangka waktu tertentu (20–25 hari kerja) dan dapat membentuk Tim Teknis untuk evaluasi.
Dokumen yang diberikan tidak menyatakan alasan pencabutan. Namun, secara umum, peraturan teknis semacam ini dapat dinonaktifkan atau dicabut karena beberapa alasan yang perlu diverifikasi, misalnya:
adanya peraturan pengganti yang menyederhanakan atau merevisi tata cara ekspor;
harmonisasi kebijakan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan atau perubahan kebijakan nilai tambah dalam negeri;
perubahan kebijakan pemerintah pusat mengenai ekspor mineral (mis. pelarangan/ pelonggaran ekspor produk tertentu);
perubahan administratif akibat restrukturisasi kelembagaan atau perubahan kewenangan antara direktorat terkait.
Bagi perusahaan: pencabutan dapat menyebabkan kebutuhan menyesuaikan prosedur permohonan ekspor, perubahan persyaratan dokumen, jaminan dan mekanisme pencairan. Perusahaan dengan Rekomendasi atau persetujuan sementara harus memastikan status legalitas ekspor mereka menurut peraturan pengganti.
Bagi pemerintah: perlu mengatur transisi administratif, memetakan permohonan yang belum terselesaikan, dan menerbitkan pedoman pelaksanaan atas peraturan pengganti.
Bagi penegakan hukum dan lingkungan: kewajiban lingkungan berdasarkan ketentuan lain (mis. UU Lingkungan, UU Minerba, atau persyaratan Amdal) tetap berlaku meskipun Peraturan Menteri ini dicabut; pencabutan tidak membebaskan pemegang izin dari tanggung jawab lingkungan yang diatur oleh peraturan lain.
Rekomendasi praktis: Untuk menilai dampak riil pencabutan terhadap kegiatan operasional, pemegang izin harus memeriksa peraturan pengganti dan/atau surat edaran transisional dari Kementerian ESDM serta berkonsultasi dengan penasihat hukum/ regulator terkait.
Dokumen yang diberikan tidak memuat ketentuan peralihan apabila peraturan ini kemudian dicabut. Oleh karena itu, apabila peraturan ini benar‑benar dicabut, ketentuan peralihan yang mengatur nasib permohonan yang sedang berjalan atau rekomendasi yang sudah diterbitkan akan bergantung pada pasal peralihan dalam peraturan pencabut/pengganti atau keputusan administratif tersendiri.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, biasanya penerbit (Kementerian) akan menerbitkan surat edaran atau Pasal Peralihan pada Peraturan pengganti yang mengatur: masa berlaku rekomendasi yang telah diterbitkan, migrasi persyaratan administrasi ke ketentuan baru, dan mekanisme pengembalian/penyetoran jaminan jika diperlukan.
Apabila ada peraturan pengganti, transisi umumnya mencakup:
penetapan masa transisi (mis. berlakunya ketentuan baru beberapa waktu setelah diundangkan untuk memberi kesempatan penyesuaian);
ketentuan yang menyatakan apakah permohonan yang diajukan sebelum pencabutan akan diselesaikan berdasarkan peraturan lama atau harus diajukan ulang sesuai ketentuan baru;
ketentuan khusus mengenai status jaminan kesungguhan (apakah dapat dicairkan menurut mekanisme lama, harus disesuaikan, atau diserahkan ke kas negara);
instruksi administratif untuk unit teknis di Direktorat Jenderal terkait migrasi data dan penanganan arsip permohonan.
Kewajiban yang diatur oleh peraturan lain (mis. UU Minerba, PP terkait, atau peraturan lingkungan) tetap berlaku meskipun Peraturan Menteri ini dicabut. Contoh: kewajiban reklamasi, pemenuhan baku mutu air/udara, dan kewajiban fiskal kepada negara (PNBP).
Rekomendasi atau Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan sebelum pencabutan biasanya tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, kecuali peraturan pengganti secara tegas menyatakan pembatalan atau penyesuaian. Perlu verifikasi pada peraturan pencabut/pengganti.
Jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan: hak wanprestasi, pencairan, atau penyetoran ke kas negara akan mengikuti ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau keputusan administratif mengenai pencairan/penyesuaian jaminan.
Permohonan yang belum selesai pada saat peraturan dicabut biasanya diselesaikan menurut salah satu pendekatan berikut dan harus ditentukan secara eksplisit oleh peraturan pengganti atau keputusan administratif:
diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan lama sampai selesai; atau
diterima kembali/ diajukan ulang sesuai persyaratan peraturan baru; atau
ditetapkan tindakan administrasi sementara (mis. moratorium atau penundaan) sampai pedoman transisi dikeluarkan.
Jika terdapat sengketa administratif atau perdata yang terkait penerbitan rekomendasi, pelaksanaan pencairan jaminan, atau tindak lanjut lingkungan, penyelesaiannya mengikuti mekanisme yang berlaku (administratif, perdata, atau pidana sesuai peraturan lain yang relevan) dan dapat ditangani di pengadilan atau melalui mekanisme banding administratif.
Saran praktis: Untuk memastikan status perkara/permohonan dan jaminan yang masih berjalan, pemegang izin atau pihak terkait harus meminta konfirmasi tertulis dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara / Kementerian ESDM dan menelaah Peraturan pengganti serta surat‑edaran transisi yang relevan.
Peraturan ini tidak memuat sanksi pidana eksplisit (mis. ancaman penjara) di dalam teks yang diberikan. Sanksi administratif yang berimplikasi secara langsung tercermin dari mekanisme penegakan administrasi, berupa antara lain:
Penolakan penerbitan Rekomendasi atau perpanjangan Rekomendasi jika persyaratan tidak terpenuhi;
Penolakan pencairan jaminan kesungguhan bila kemajuan pembangunan tidak mencapai ambang yang ditetapkan (mis. 60% atau formula pencairan berdasarkan persentase capaian);
Potensi penyetoran jaminan ke kas negara apabila pencairan tidak dapat dilakukan setelah kesempatan perbaikan diberikan;
Pembatalan/penyesuaian kuota penjualan/ekspor ke luar negeri (jumlah tertentu yang diizinkan) apabila kriteria evaluasi — seperti kinerja lingkungan, cadangan dan kapasitas fasilitas pemurnian — tidak terpenuhi.
Pelanggaran ketentuan lingkungan atau ketentuan lain yang diatur dalam UU/PP bisa dikenai sanksi sesuai peraturan yang mengatur aspek tersebut (mis. sanksi administratif, denda, atau tindakan korektif berdasarkan UU Minerba atau peraturan lingkungan).
Untuk tindakan di masa depan, sanksi administratif yang spesifik pada Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2016 tidak lagi dapat diterapkan apabila peraturan tersebut resmi dicabut, kecuali ketentuan tersebut diadopsi kembali dalam peraturan pengganti.
Untuk proses yang sudah berjalan (mis. prosedur penolakan, pencairan jaminan yang sedang diproses), penyelesaian dan tindakan administratif biasanya mengikuti ketentuan peralihan yang tercantum dalam peraturan pengganti atau surat keputusan administratif. Jika peraturan pencabut menetapkan bahwa tindakan yang dimulai di bawah peraturan lama tetap berlaku, maka sanksi administratif dapat dilanjutkan sampai penyelesaian perkara.
Kasus‑kasus di mana ada potensi penyetoran jaminan ke kas negara, atau permohonan pencairan yang ditolak, atau persoalan administratif lain yang sedang berjalan, harus ditangani menurut ketentuan peralihan resmi. Jika tidak ada ketentuan peralihan, penyelesaian akan bergantung pada kebijakan administratif Kementerian ESDM dan peraturan pengganti.
Untuk pelanggaran yang juga melanggar ketentuan peraturan yang lebih tinggi (UU, PP), penegakan sanksi tetap dapat dilakukan berdasarkan peraturan tersebut walaupun Peraturan Menteri ini dicabut.
Rekomendasi Akhir: Karena Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2016 saat ini dinyatakan tidak berlaku, sangat penting bagi pihak yang terdampak untuk mendapatkan salinan peraturan pencabut/pengganti resmi dan surat edaran transisi dari Kementerian ESDM untuk mengetahui status sanksi, jaminan, dan pengurusan administrasi yang sedang berjalan. Verifikasi di JDIH Kementerian ESDM dan Berita Negara Kementerian Hukum dan HAM adalah langkah awal yang wajib.