Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 1/2021 · Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku28 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan berbagai daftar rekapitulasi seperti piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal daerah, aset tetap daerah, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta daftar kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 2.212.824.974.529,00 dan belanja daerah serta transfer sebesar Rp. 2.130.438.476.217,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 82.386.498.312,00. Pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp. 376.281.638.562,00, dengan penerimaan sebesar Rp. 116.080.879.500,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 260.200.759.062,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 342.587.257.374,00.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal sebesar Rp. 376.284.038.362,00, penggunaan SAL sebagai penerimaan sebesar Rp. 376.281.638.562,00, dan SILPA sebesar Rp. 342.587.257.374,00, dengan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar (Rp. 2.399.800,00), sehingga saldo anggaran lebih akhir adalah Rp. 342.587.257.374,00.

Laporan Operasional menunjukkan surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp. 229.564.999.308,83 dan defisit dari kegiatan non operasional sebesar (Rp. 14.033.978.650,37), menghasilkan surplus sebelum pos luar biasa sebesar Rp. 215.531.020.658,46. Setelah memperhitungkan defisit dari pos luar biasa sebesar (Rp. 9.176.183,00), surplus LO menjadi Rp. 215.521.844.475,46.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.819.455.231.558,58, surplus LO sebesar Rp. 215.521.844.475,46, dan koreksi ekuitas sebesar Rp. 15.050.329.233,89, sehingga ekuitas akhir menjadi Rp. 4.050.027.405.267,93.

Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.087.577.565.236,07, jumlah kewajiban sebesar Rp. 37.550.159.968,14, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 4.050.027.405.267,93.

Laporan Arus Kas mencatat saldo awal kas sebesar Rp. 377.489.449.396,79, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp. 350.893.958.119,00, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar (Rp. 293.507.459.807,00), dan arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar (Rp. 91.080.879.500,00), sehingga saldo akhir kas adalah Rp. 342.706.603.543,14.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)