Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 16/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2015Tanggal Penetapan:25 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku25 September 2015
Tanggal Penetapan25 September 2015
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 117 seri E) sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2013 (lembaran Daerah Kabupaten Kuningan No. 18 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 Seri E) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 4 Seri E). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dharma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 130 Seri E) Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 27 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 27 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan perubahan APBD ini adalah untuk menjamin kepastian hukum. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah. * Dana Perimbangan bertambah. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung bertambah, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan desa, dan belanja tidak terduga. * Belanja Langsung bertambah, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. * Pengeluaran pembiayaan bertambah, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD berikutnya atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang tidak normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.

(-)

(-)