Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan perubahan APBD ini adalah untuk menjamin kepastian hukum.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
* Dana Perimbangan bertambah.
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung bertambah, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan desa, dan belanja tidak terduga.
* Belanja Langsung bertambah, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
* Pengeluaran pembiayaan bertambah, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD berikutnya atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat meliputi kejadian yang tidak normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.