Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN, PEMBAGIAN BESARAN DAN PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Selatan 6/2024 · Perda Kabupaten Aceh Selatan No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENETAPAN, PEMBAGIAN BESARAN DAN PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanTapaktuan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara penetapan, pembagian besaran, dan pelaksanaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan gampong yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab; meningkatkan nilai-nilai keagamaan, adat, dan sosial budaya; menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; memajukan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat gampong; meningkatkan pelayanan publik; mengefektifkan perencanaan pembangunan gampong; meningkatkan ketahanan sosial budaya; mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong; serta meningkatkan pendapatan gampong dan ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Gampong.

Ketentuan substansial meliputi sumber pendanaan dari APBK, penetapan besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar 10% dari realisasi penerimaan, serta mekanisme pengalokasian yang terdiri dari pembagian merata sebesar 60% dan pembagian proporsional berdasarkan realisasi penerimaan dari masing-masing gampong sebesar 40%. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim koordinasi di tingkat kabupaten dan tim fasilitasi di tingkat kecamatan untuk pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

(-)

(-)