Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk melestarikan dan melindungi warisan kebudayaan daerah di tengah perkembangan peradaban dunia. Pemajuan kebudayaan meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara budaya. Pemerintah Daerah Kota bertugas menjamin kebebasan berekspresi budaya, menjaga ekosistem kebudayaan, dan melaksanakan pemajuan kebudayaan. Pemajuan kebudayaan berlandaskan Pancasila dan meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pelindungan dilakukan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan dilakukan melalui internalisasi nilai budaya, inovasi, peningkatan adaptasi, komunikasi lintas budaya, dan kolaborasi antarbudaya. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan.