di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 55/2016 · Permen Ristekdikti No. 55 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan mengatur pengendalian gratifikasi. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi pegawai dan unit kerja untuk melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi. Dikecualikan dari pelaporan adalah gratifikasi yang diperoleh dari hadiah umum, prestasi pribadi, keuntungan investasi, kompensasi profesi luar kedinasan, dan hubungan keluarga tanpa konflik kepentingan. Menteri membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat dan menginstruksikan pembentukan UPG di perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi untuk mengendalikan gratifikasi. UPG bertanggung jawab untuk meneliti laporan gratifikasi dan menentukan apakah gratifikasi tersebut dianggap suap atau bukan, serta melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika diperlukan.