Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2024Tanggal Penetapan:21 November 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku21 November 2024
Tanggal Penetapan21 November 2024
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan ketahanan kelembagaan terhadap krisis keuangan, memperluas usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat untuk mendorong perekonomian di Kabupaten Karanganyar. Tujuannya adalah meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) yang telah berkinerja baik dan membagi dividen sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyertaan modal dilaksanakan untuk pemenuhan modal dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
  2. Jumlah penyertaan modal yang telah disetorkan sampai saat ini adalah Rp46.013.000.000,00.
  3. Penambahan penyertaan modal sampai dengan tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp45.443.000.000,00, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp91.456.000.000,00.
  4. Penyertaan modal dipenuhi sesuai kemampuan keuangan Daerah.
  5. Pemerintah Daerah berhak menerima dividen dan memiliki hak suara dalam RUPS.
  6. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) berhak atas penempatan modal Daerah sesuai kebutuhan perusahaan.
  7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan menerbitkan sertifikat saham, serta memberikan dividen kepada kas Daerah.
  8. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

1. Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum dan/atau nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dinyatakan sah.

(-)