di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 13/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan ekonomi daerah dengan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PPJ.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin, dan tempat ibadah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari PLN, NJTL adalah jumlah biaya beban ditambah biaya pemakaian KWH. Untuk listrik bukan PLN, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku. Khusus untuk industri, pertambangan, minyak bumi, dan gas alam, NJTL ditetapkan sebesar 30%.
Tarif PPJ ditetapkan sebesar 6% untuk penggunaan bukan industri dan 5% untuk penggunaan industri.
Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan dari PLN wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Untuk pelanggan listrik PLN, daftar rekening listrik yang diterbitkan oleh PLN merupakan SPTPD.
Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Apabila pemungutan pajak bekerjasama dengan PLN, rekening listrik dipersamakan dengan SKPD.