Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Spanyol Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal Beserta Protokol

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1999 · Keppres No. 36 Tahun 1999 · Keppres Nomor 36 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1999Tanggal Penetapan:7 Mei 1999
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Spanyol Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Modal Beserta Protokol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1999
Tanggal Penetapan07 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Spanyol mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak terkait Pajak atas Penghasilan dan Modal. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan ditandatangani di Jakarta pada 30 Mei 1995. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut, beserta protokolnya, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)