Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006 ini mengatur tentang pengembangan pertanian di sektor tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, dan perikanan. Latar belakangnya adalah sumber daya alam hewani dan nabati yang beragam memiliki peran penting bagi kehidupan, sehingga perlu dikelola secara lestari dan seimbang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Karanganyar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Sistem Budidaya Tanaman: Mengatur tentang asas manfaat, kelestarian, dan keberlanjutan dalam budidaya tanaman, dengan tujuan meningkatkan penganekaragaman hasil tanaman, pendapatan petani, serta kesempatan berusaha dan kerja.
- Penyelenggaraan Budidaya Tanaman: Meliputi pembukaan dan pengolahan lahan, penggunaan media tumbuh tanaman, perbenihan, dan penanaman. Setiap kegiatan harus mengikuti tatacara yang mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.
- Perlindungan Tanaman: Dilaksanakan melalui sistem pengendalian hama dan penyakit terpadu, yang menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah daerah.
- Pupuk dan Pestisida: Mengatur pengawasan peredaran, penyimpanan, penggunaan, dan pemusnahan pupuk dan pestisida.
- Penanganan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Pertanian Tanaman Pangan: Bertujuan untuk meningkatkan mutu, menekan kehilangan hasil, memperpanjang daya simpan, serta meningkatkan daya guna dan nilai tambah hasil budidaya tanaman.
- Pemasaran dan Pemeriksaan Komoditas: Mengatur pemasaran dan perdagangan komoditas hasil pertanian, termasuk persyaratan kemasan dan pengawasan mutu.
- Budidaya dan Pembibitan Ternak: Mengatur jenis hewan ternak yang dapat dibudidayakan, bentuk usaha peternakan, serta persyaratan perizinan dan pendaftaran.
- Pakan Ternak: Mengatur jenis pakan ternak yang dapat beredar, persyaratan sertifikasi, dan pengawasan mutu.
- Pemeliharaan Hewan: Mengatur kewajiban pemilik hewan dalam menyelenggarakan pemeliharaan yang layak bagi kesejahteraan hewan.
- Lalu Lintas Hewan: Mengatur pemeriksaan kesehatan hewan yang dibawa masuk atau keluar dari daerah.
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan: Mengatur tindakan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular, termasuk kewajiban pelaporan dan tindakan karantina.
- Pengobatan/Penyembuhan Hewan Sakit: Mengatur persyaratan perizinan praktik dokter hewan dan penyelenggaraan klinik/rumah sakit hewan.
- Obat Hewan: Mengatur persyaratan pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pemakaian obat hewan.
- Pasar Hewan: Mengatur pelaksanaan transaksi jual beli ternak di pasar hewan yang ditetapkan.
- Pemotongan Hewan/Unggas: Mengatur pelaksanaan pemotongan hewan untuk usaha, adat/agama, dan darurat, serta persyaratan rumah pemotongan hewan/unggas.
- Pemeriksaan Ante Mortem: Mengatur pelaksanaan pemeriksaan hewan sebelum dipotong.
- Penyelesaian Penyembelihan dan Pemeriksaan Post Mortem: Mengatur pelaksanaan penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan daging setelah dipotong.
- Penanganan, Peredaran, dan Pemeriksaan Ulang Daging: Mengatur penanganan daging di rumah pemotongan hewan, peredaran daging, dan pemeriksaan ulang daging yang masuk dari luar daerah.
- Penanganan, Peredaran, dan Pemeriksaan Susu: Mengatur persyaratan perizinan, pengawasan mutu, dan peralatan yang digunakan dalam penanganan susu murni.
- Peredaran dan Pemeriksaan Telur: Mengatur persyaratan perizinan dan pengawasan peredaran telur.
- Limbah Peternakan: Mengatur kewajiban penanganan limbah peternakan.
- Budidaya dan Pembibitan Ikan: Mengatur jenis ikan yang dapat dibudidayakan, bentuk usaha perikanan, serta persyaratan perizinan dan pendaftaran.
- Benih dan Induk Ikan: Mengatur persyaratan perizinan pemasukan dan pengeluaran benih dan induk ikan.
- Pakan dan Obat Ikan: Mengatur persyaratan perizinan pembuatan dan penyimpanan pakan ikan, serta pengawasan mutu.
- Pencegahan dan Pemberantasan Hama dan Penyakit Ikan: Mengatur tindakan pencegahan dan pemberantasan hama dan penyakit ikan, termasuk kewajiban pelaporan dan tindakan karantina.
- Pemasaran Ikan: Mengatur pelaksanaan pemasaran ikan di pasar ikan yang ditetapkan.
- Pemeriksaan Ikan: Mengatur pengawasan mutu ikan dan hasil olahannya yang diperdagangkan.
- Pelestarian Ikan: Melarang penangkapan dan pembudidayaan ikan dengan cara yang merugikan kelestarian sumber daya ikan.
- Penyuluh Pertanian: Mengatur pembentukan kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah, swasta, dan swadaya.
- Agro Bisnis: Mengatur pengembangan usaha agribisnis yang berdaya saing dan berkelanjutan.
- Agrowisata: Mengatur pengembangan obyek wisata agro sebagai media promosi produk pertanian dan pendidikan masyarakat.