Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 7/2018 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2018Tanggal Penetapan:13 Maret 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStandar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku13 Maret 2018
Tanggal Penetapan13 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan ini mengatur penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang didasarkan pada Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT), indeks mutu PTKN dan program studi, indeks pola pengelolaan keuangan, serta indeks kemahalan wilayah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan memberikan panduan mengenai Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diberikan kepada PTKN untuk menutupi kekurangan biaya operasional.

(-)

(-)