di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 1/2009 · Perda Kota Baubau No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bau-Bau. Tujuan pemberian IMB adalah untuk mengarahkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang, mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan, melaksanakan pembinaan dan pengawasan pendirian bangunan, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan bangunan, serta melakukan penertiban dan inventarisasi bangunan.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan bangunan meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Setiap pendirian bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah dan kepemilikan bangunan) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Fungsi/klasifikasi bangunan meliputi hunian/tempat tinggal, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, ganda/campuran, dan khusus. Persyaratan tata bangunan mencakup peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Pemilik bangunan memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan bangunan, termasuk mendapatkan pengesahan rencana teknis, melaksanakan pembangunan sesuai IMB, dan memelihara bangunan. Bangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang. Tata cara permohonan IMB meliputi pengajuan permohonan, pemberian izin, pengecualian izin, dan pengesahan permohonan. IMB memiliki masa berlaku dan dapat ditangguhkan atau dibatalkan.
Retribusi IMB diatur, meliputi obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, perhitungan besarnya retribusi, indeks penghitungan, harga satuan retribusi, dan rumus penghitungan. Tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi juga diatur. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. Pemutihan IMB diberikan terhadap bangunan yang belum memiliki IMB. Pembinaan dan pengawasan IMB dilakukan oleh Pemerintah Daerah.