Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 11/2011 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2012Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Struktur Organisasi PemerintahKeuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku04 Januari 2012
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 49 Seri E Nomor 10) beserta dengan perubahannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 membentuk Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mendanai pelaksanaan program/kegiatan yang strategis dan berskala besar, khususnya Pemilihan Kepala Daerah, yang penganggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besaran Dana Cadangan yang dibutuhkan adalah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), yang dibentuk selama 4 (empat) tahun anggaran, dimulai dari Tahun Anggaran 2012 dan berakhir pada Tahun Anggaran 2015, dengan rincian yang telah ditetapkan per tahun. Dana Cadangan ini digunakan untuk membiayai Pemilihan Kepala Daerah dan tidak dapat digunakan untuk program/kegiatan di luar yang telah ditetapkan. Dana Cadangan dikelola oleh PPKD dan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, serta disimpan dalam bentuk deposito atau bentuk lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan Dana Cadangan untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

(-)

(-)