Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Panduan Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 26/2020 · SE Kepala LKPP No. 26 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 September 2020
Pengendalian Internal PemerintahPenanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPanduan Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Panduan ini disusun untuk memberikan arahan kepada auditor LKPP dalam melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Pengawasan dilakukan oleh APIP Inspektorat LKPP dan mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran hingga serah terima hasil pengadaan. Panduan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan teknik pengawasan yang meliputi observasi, analisis, konfirmasi, diskusi, dan klarifikasi. Pengawasan dilakukan secara real-time dan post-audit, dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meminimalisir pertemuan fisik selama pandemi.

(-)

(-)