Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 11/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi. Perubahan tersebut meliputi penambahan huruf g dan h pada ayat (1) Pasal 3, serta penambahan ayat (3). Penambahan ini memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi berikut nilai Penyertaan Modal Tahun 2012 dan Tahun 2013. Secara rinci, ditambahkan nilai penyertaan modal tahun 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan tahun 2013 sebesar Rp. 10.000.000.000,-. Selain itu, ditambahkan nilai penyertaan modal dalam bentuk aset yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dari Aset milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 1.512.247.000,- dengan rincian tanah dan bangunan.

(-)

(-)