Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah APBD Tahun Anggaran 2023. APBD yang semula sebesar Rp6.305.056.739.358,00 berkurang menjadi Rp6.283.802.145.547,00. Perubahan meliputi: - Pendapatan Daerah: Semula Rp 5.751.056.739.358,00 menjadi Rp 5.817.530.582.592,00. - Belanja Daerah: Semula Rp 6.000.056.739.358,00 menjadi Rp 5.978.802.145.547,00. - Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 466.271.562.955,00 dan Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 305.000.000.000,00. Anggaran pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)