Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 38/1995 · PP No. 38 Tahun 1995 · PP Nomor 38 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1995Tanggal Penetapan:6 November 1995
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1995
Tanggal Penetapan06 November 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat dengan mengalihkan kekayaan Negara pada beberapa bandar udara menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Angkasa Pura I. Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur modal perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan Negara yang tertanam pada Bandar Udara Achmad Yani di Semarang, Bandar Udara Pattimura di Ambon, dan Bandar Udara Selaparang di Lombok akan dipisahkan dari kekayaan Negara dan dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Angkasa Pura I. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp. 76.535.997.213,89. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)