Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1991 tentang Penyelesaian Tagihan Pajak Penghasilan Badan Atas Nama PT. Pabrik Kapal Indonesia (PT. PAL INDONESIA) Tahun Pajak 1985, 1986, Dan 1987

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1991 · Keppres No. 18 Tahun 1991 · Keppres Nomor 18 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 1991Tanggal Penetapan:6 April 1991
Badan Usaha Milik NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyelesaian Tagihan Pajak Penghasilan Badan Atas Nama PT. Pabrik Kapal Indonesia (PT. PAL INDONESIA) Tahun Pajak 1985, 1986, Dan 1987
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 1991
Tanggal Penetapan06 April 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyelesaikan tagihan Pajak Penghasilan Badan yang terhutang oleh PT. Pabrik Kapal Indonesia (PT. PAL Indonesia) untuk tahun pajak 1985, 1986, dan 1987. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan PT. PAL Indonesia sebagai industri strategis yang memerlukan pendanaan besar, sehingga pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan yang terhutang. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah bahwa jumlah pajak yang terhutang sebesar Rp. 166.281.272.208,- ditanggung oleh pemerintah. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)