Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2012Tanggal Penetapan:4 Juli 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku04 Juli 2012
Tanggal Penetapan04 Juli 2012
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Persyaratan Calon Petinggi: Mengubah ketentuan Pasal 8 mengenai persyaratan calon Petinggi, termasuk persyaratan pendidikan minimal, usia, dan persyaratan lainnya.
  2. Pemberhentian Petinggi: Mengubah ketentuan Pasal 34 dan 35 terkait pemberhentian Petinggi, termasuk pemberhentian sementara karena dugaan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
  3. Penjabat Petinggi: Mengubah ketentuan Pasal 43 dan 44 terkait pengangkatan dan tugas Penjabat Petinggi.
  4. Kebijakan Prinsipil oleh Penjabat: Menambahkan ketentuan pada Pasal 45 mengenai konsultasi dengan BPD dan pelaporan kepada Camat dalam hal Penjabat Petinggi menentukan kebijakan yang bersifat prinsipil.
  5. Penundaan Pemilihan Petinggi: Menambahkan Pasal 46A yang memungkinkan Bupati menunda pemilihan Petinggi dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, atau bersamaan dengan pemilihan umum lainnya.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan meningkatkan kelancaran pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Petinggi, serta untuk memastikan bahwa Petinggi yang terpilih dapat diterima oleh masyarakat dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan desa.

(-)

(-)