Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 73 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 73 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 73/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 73 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 73 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Ilotunggula di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Tolinggula Ulu. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan daerah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Ilotunggula bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan volume kerja di Desa Tolinggula Ulu yang semakin meningkat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Ilotunggula dibentuk dari sebagian wilayah Desa Tolinggula Ulu, meliputi Dusun I, Dusun II, dan Dusun III.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Ilotunggula meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Buol, sebelah Timur dengan Desa Tolinggula Ulu, sebelah Selatan dengan Desa Potanga, dan sebelah Barat dengan Desa Limbato. Penentuan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Ilotunggula berkedudukan di Dusun I.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Ilotunggula mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  5. Pemerintahan Desa: Pengresmian Desa Ilotunggula dan pelantikan pejabat kepala desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk sementara, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
  6. Aset dan Personil: Pemerintah Daerah akan menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset dan personil dari Desa Tolinggula Ulu ke Desa Ilotunggula, meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen.
  7. Pembiayaan: Segala pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Ilotunggula dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Ilotunggula menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ilotunggula untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Ilotunggula menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala Desa Tolinggula Ulu tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Ilotunggula. 4. Semua Peraturan Desa Tolinggula Ulu dan Peraturan Kepala Desa Tolinggula Ulu yang selama ini berlaku di Desa Ilotunggula harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)