Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2017 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2017Tanggal Penetapan:3 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku03 Agustus 2017
Tanggal Penetapan03 Agustus 2017
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: APBD Tahun Anggaran 2016 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan Daerah: Rp 797.822.644.608,43
    • Belanja Daerah: Rp 856.656.190.018,48
    • Defisit: Rp (58.833.545.410,05)
    • Pembiayaan Daerah (Netto): Rp 64.777.610.872,27
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran: Rp 5.944.065.462,22
  3. Lampiran: Peraturan ini juga mencakup lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)